Pemkot Surabaya Usulkan Tiga Besaran Kenaikan UMK 2024
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengusulkan tiga besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan usulan-usulan besaran UMK tersebut datang dari tiga lembaga.
Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan 6,13 persen, serikat pekerja sebesar 15 persen, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 3,66 persen.
“Kami mengusulkan sesuai dengan kenaikan UMP Jawa Timur,” kata Zaini dihubungi, Selasa (28/11).
Dia mengatakan usulan kenaikan UMK itu telah diajukan kepada Gubernur Jawa Timur dan akan ditetapkan maksimal pada 30 November nanti.
“UMK akan ditetapkan gubernur maksimal 30 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 51 (Tahun 2023),” ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh buruh untuk menerima keputusan kenaikan UMK. Jika keputusan nanti memang dirasa tidak memenuhi keinginan, buruh bisa menyampaikan aspirasi dengan tertib.
“Kami mengimbau warga agar semuanya bisa tertib. Kalaupun menyampaikan aspirasi bisa tertib dan terkendali,” ucap Zaini.
Tiga usulan besaran kenaikan UMK Surabaya 2024 diajukan masing-masing oleh pemkot, serikat pekerja, dan Apindo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News